DPR RI Sahkan Peraturan tentang Pemberian Penghargaan Purnatugas Anggota DPR RI 2019-2024
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pemimpin rapat mengesahkan peraturan tersebut dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Foto : Jaka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pemimpin rapat mengesahkan peraturan tersebut dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Kini tiba saatnya kami menanyakan fraksi-fraksi apakah rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" kata Lodewijk dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyusunan peraturan DPR tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR di akhir masa keanggotaan. Nantinya seluruh anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan berupa piagam dan pin pada paripurna terakhir periode 2019-2024.
Adapun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi dalam rapat itu sebelumnya menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini mengacu dalam rangka penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi. Pembahasan juga telah dilakukan intensif oleh anggota Badan Legislasi melalui rapat pleno pada tanggal 17-18 September 2024.
"Penyusunan dan pembahasan peraturan DPR RI ini mengacu pada ketentuan Pasal 105 ayat 1 huruf g, di mana salah satu tugas badan legislasi adalah menyusun melakukan evaluasi dan menyempurnakan peraturan DPR," ucap pria yang akrab disapa Awiek.
Piagam penghargaan juga diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Jenderal DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi.
Dalam rapat panitia kerja (panja) pada 18 September, telah dilakukan pandangan mini dan pernyataan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan peraturan tersebut. Proses pembahasan juga dilakukan secara mufakat.
Ada empat poin utama dalam aturan tersebut yaitu tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR, kecuali yang meninggal dunia, diberhentikan, serta dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Kedua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR RI secara simbolis kepada anggota yang mau mewakili fraksi.
"Dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR," ujar politikus PPP itu.
Kemudian, piagam penghargaan juga diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Jenderal DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi.
"Empat, tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," ujar Awiek. (hal/rdn)